Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIUP berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap. (2) SIPI, SIKPI, dan Bukti Pencatatan Kapal berlaku selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda