Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SIUP berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
(2) SIPI, SIKPI, dan Bukti Pencatatan Kapal berlaku selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
