Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dikecualikan bagi: a. nelayan kecil; dan b. Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan. (2) Kewajiban memiliki SIPI dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan huruf c, dikecualikan bagi nelayan kecil dan kewajiban tersebut diganti dengan Bukti Pencatatan Kapal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id