Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a dikecualikan bagi:
a. nelayan kecil; dan
b. Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
(2) Kewajiban memiliki SIPI dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan huruf c, dikecualikan bagi nelayan kecil dan kewajiban tersebut diganti dengan Bukti Pencatatan Kapal.
Koreksi Anda
