Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di WPP-NRI, wajib memiliki izin usaha perikanan tangkap.
(2) Izin usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. izin usaha perikanan yang diterbitkan dalam bentuk SIUP;
b. izin penangkapan ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIPI; dan
c. izin kapal pengangkut ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIKPI.
(3) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. SIUP perorangan;
b. SIUP perusahaan; dan
c. SIUP penanaman modal.
(4) SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. SIPI untuk kapal penangkap ikan yang dioperasikan secara tunggal;
b. SIPI untuk kapal penangkap ikan yang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan ikan;
c. SIPI untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan; dan
d. SIPI untuk kapal latih atau penelitian/eksplorasi perikanan.
(5) SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri dari:
a. SIKPI untuk kapal pengangkut ikan dari sentra nelayan;
b. SIKPI untuk kapal pengangkut ikan dari pelabuhan pangkalan ke pelabuhan muat;
c. SIKPI untuk kapal pengangkut ikan dengan pola kemitraan;
d. SIKPI untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor;
e. SIKPI untuk kapal pengangkut ikan berbendera asing yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan; dan
f. SIKPI untuk kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan.
Koreksi Anda
