Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. SIUP dan RAPIPM yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sepanjang masih melakukan usaha perikanan tangkap untuk SIUP dan selama izin penanaman modal masih berlaku untuk RAPIPM; b. SIPI dan SIKPI yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; c. Permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian SIUP, SIPI, atau SIKPI, yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.49/MEN/2011.
Koreksi Anda