Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penggunaan lambang garuda pada format SIUP, SIPI, dan SIKPI dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
