Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memiliki kapal dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT keatas wajib mendirikan perusahaan berbadan hukum paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
