Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA yang diberikan SIPI atau SIKPI untuk menangkap ikan atau mengangkut ikan di WPP-NRI dapat melakukan kegiatan penangkapan atau pengangkutan ikan di laut lepas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Usaha Perikanan Tangkap di laut lepas.
Koreksi Anda
