Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA yang diberikan SIPI atau SIKPI untuk menangkap ikan atau mengangkut ikan di WPP-NRI dapat melakukan kegiatan penangkapan atau pengangkutan ikan di laut lepas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Usaha Perikanan Tangkap di laut lepas.
Koreksi Anda