Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen yang ada di atas kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan terdiri atas: a. SIPI/SIKPI asli; b. Surat Laik Operasi (SLO) asli; dan c. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) asli. (2) Terhadap kapal penangkap dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikategorikan tidak memiliki dokumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id