Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen yang ada di atas kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan terdiri atas:
a. SIPI/SIKPI asli;
b. Surat Laik Operasi (SLO) asli; dan
c. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) asli.
(2) Terhadap kapal penangkap dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikategorikan tidak memiliki dokumen.
Koreksi Anda
