Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang mengoperasikan kapal perikanan berbendera INDONESIA di WPP-NRI wajib didaftarkan dan dimuat dalam buku kapal perikanan yang dipergunakan untuk memperoleh SIPI atau SIKPI dan bagi yang telah memiliki SIPI dan/atau SIKPI wajib didaftarkan kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh buku kapal perikanan.
(2) Kapal perikanan yang telah dilengkapi dengan buku kapal perikanan diberi tanda pengenal kapal perikanan.
(3) Tanda pengenal kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi:
a. tanda selar;
b. tanda daerah penangkapan ikan;
c. tanda jalur penangkapan ikan; dan/atau
d. tanda alat penangkapan ikan.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran dan penandaan kapal perikanan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
