Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemegang SIUP, SIPI, dan SIKPI harus berperan serta dalam mendukung pencegahan dan penanggulangan tindakan/praktek IUU fishing melalui penyampaian laporan adanya tindakan/praktek IUU fishing kepada pengawas perikanan.
Koreksi Anda