Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap pemegang SIUP, SIPI, dan SIKPI harus berperan serta dalam mendukung pencegahan dan penanggulangan tindakan/praktek IUU fishing melalui penyampaian laporan adanya tindakan/praktek IUU fishing kepada pengawas perikanan.
Koreksi Anda
