Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kapal penangkap ikan yang melintasi dan/atau berada di WPP-NRI yang tidak tercantum dalam SIPI dilarang menangkap ikan dan harus menyimpan alat penangkapan ikan dalam kondisi tidak operasional.
Koreksi Anda
