Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal penangkap ikan yang melintasi dan/atau berada di WPP-NRI yang tidak tercantum dalam SIPI dilarang menangkap ikan dan harus menyimpan alat penangkapan ikan dalam kondisi tidak operasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 83 — PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id