Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berbendera asing yang memasuki pelabuhan perikanan dikenakan tindakan kepelabuhanan (port state measures) berdasarkan persyaratan dan/atau standar internasional yang diterima secara umum.
Koreksi Anda
