Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap wajib membuat LKU setiap 6 (enam) bulan dilengkapi dengan realisasi investasi dan permodalan. (2) Setiap orang yang melakukan usaha penangkapan ikan dan pengangkutan ikan wajib menyampaikan LKP setiap 3 (tiga) bulan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (4) Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan/teguran tertulis; b. pembekuan SIUP, SIPI, dan/atau SIKPI; c. pencabutan SIUP, SIPI, dan/atau SIKPI. (5) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dikenakan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan, pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi pembekuan izin. (7) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan paling lama 1 (satu) bulan sejak sanksi dijatuhkan. (8) Pemegang izin yang telah memenuhi kewajibannya sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sanksi pembekuan izin dicabut oleh pemberi izin. (9) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah berakhir dan pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan LKU dan LKP ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda