Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap trip penangkapan ikan, nakhoda wajib mengisi log book penangkapan ikan serta menyerahkannya atas nama pemegang SIPI kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan perikanan sebagaimana tercantum dalam SIPI.
(2) Dalam hal kapal penangkap ikan tidak berpangkalan di pelabuhan perikanan, nakhoda atas nama pemegang SIPI menyerahkan log book penangkapan ikan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal pada pelabuhan pangkalan.
(3) Ketentuan tentang log book penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
