Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan usaha perikanan tangkap dilakukan oleh pengawas perikanan dan/atau oleh kapal pengawas perikanan.
(2) Pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
