Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan usaha perikanan tangkap dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pembinaan pengelolaan usaha, pengelolaan sarana dan prasarana, teknik penangkapan ikan, mutu ikan di atas kapal, dan kepedulian terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id