Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan usaha perikanan tangkap dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pembinaan pengelolaan usaha, pengelolaan sarana dan prasarana, teknik penangkapan ikan, mutu ikan di atas kapal, dan kepedulian terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Koreksi Anda
