Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung efektifitas dan efisiensi penerapan skema ketertelusuran asal ikan dalam rangka memberantas kegiatan IUU fishing, dilakukan pengintegrasian sistem informasi manajemen (SIM) on line. (2) Pengintegrasian SIM on line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengintegrasian sistem informasi antara perizinan dan penyelenggaraan pemantauan kapal perikanan, log book penangkapan ikan, dan pendaftaran kapal yang beroperasi di wilayah ZEEI pada RFMO. (3) SIM on line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh para pemangku kepentingan yang terkait. (4) Ketentuan mengenai SIM on line diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda