Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan berukuran diatas 30 (tiga puluh) GT diberikan daerah penangkapan ikan di perairan kepulauan dan ZEEI.
(2) Kapal penangkap ikan berukuran 100 (seratus) GT keatas diberikan daerah penangkapan ikan di ZEEI.
(3) Kapal penangkap ikan yang diperoleh melalui pengadaan dari luar negeri dan/atau buatan luar negeri diberikan daerah penangkapan ikan di ZEEI.
Koreksi Anda
