Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenanganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk memberikan persetujuan pengadaan kapal harus mengacu pada estimasi potensi dan jumlah tangkapan sumber daya ikan yang diperbolehkan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
