Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dan tata cara pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota diatur dalam Peraturan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id