Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persetujuan pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan tidak diberikan bagi kapal yang berasal dari lelang akibat melakukan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing).
Koreksi Anda
