Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang untuk melakukan pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
c. spesifikasi teknis jenis alat penangkapan ikan yang akan digunakan, untuk kapal penangkap ikan;
d. surat keterangan dari galangan kapal, untuk pengadaan kapal baru;
e. rekomendasi dari pemerintah negara tempat membangun kapal dan diketahui oleh kantor perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara yang bersangkutan untuk pengadaan kapal dari luar negeri; dan
f. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa kapal perikanan tidak tercantum dalam daftar kapal yang
melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing) untuk pengadaan kapal keadaan bekas.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan SIUP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, paling lama 3 (tiga) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan pengadaan kapal.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
