Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dari dalam negeri dan/atau luar negeri dengan cara membeli, membangun, atau memodifikasi. (2) Pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dari dalam negeri atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam keadaan baru atau bekas atas nama pemegang SIUP. (3) Pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dari dalam negeri harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dari luar negeri harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (5) Pengadaan kapal penangkap ikan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan kriteria: a. keadaan baru, dengan ketentuan berukuran diatas 100 (seratus) GT; b. keadaan bekas berukuran diatas 100 (seratus) GT dengan ketentuan: 1) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari alokasi kapal yang tercantum dalam SIUP; 2) umur kapal tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan 3) dilakukan oleh perusahaan perikanan yang berbadan hukum. (6) Pengadaan kapal pengangkut ikan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan kriteria: a. keadaan baru, dengan ketentuan berukuran diatas 500 GT; b. keadaan bekas berukuran diatas 1000 (seribu) GT dengan ketentuan: 1) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari alokasi kapal yang tercantum dalam SIUP; 2) umur kapal tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan 3) dilakukan oleh perusahaan perikanan yang berbadan hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id