Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan kewenangan persetujuan pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan kepada Direktur Jenderal dengan ukuran diatas 30 (tiga puluh) GT.
(2) Menteri memberikan kewenangan persetujuan pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan kepada gubernur dengan ukuran diatas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT.
(3) Menteri memberikan kewenangan persetujuan pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan kepada bupati/walikota dengan ukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT.
Koreksi Anda
