Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Usaha perikanan tangkap terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri dari:
a. usaha perikanan tangkap dengan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing; dan
b. usaha perikanan tangkap non-penanaman modal.
Koreksi Anda
