Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Usaha penangkapan dan pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c hanya dapat dilakukan dalam satu perusahaan.
Koreksi Anda
