Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha penangkapan dan pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c hanya dapat dilakukan dalam satu perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id