Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari: a. usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan secara tunggal; b. usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan ikan; dan c. usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan secara tunggal dan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan ikan. (2) Usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan secara tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh kapal penangkap ikan yang sekaligus berfungsi sebagai kapal pengangkut ikan hasil tangkapan. (3) Usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dan kapal pendukung operasi penangkapan ikan yang merupakan satu kesatuan armada penangkapan ikan. (4) Usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan secara tunggal dan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam 1 (satu) usaha.
Koreksi Anda