Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT keatas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum.
Koreksi Anda
