Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis usaha perikanan tangkap meliputi: a. usaha penangkapan ikan; b. usaha pengangkutan ikan; c. usaha penangkapan dan pengangkutan ikan; dan d. usaha perikanan tangkap terpadu.
Koreksi Anda