Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Jenis usaha perikanan tangkap meliputi:
a. usaha penangkapan ikan;
b. usaha pengangkutan ikan;
c. usaha penangkapan dan pengangkutan ikan; dan
d. usaha perikanan tangkap terpadu.
Koreksi Anda
