Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan dari Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan nelayan kecil dalam pelaksanaan kegiatan usaha perikanan tangkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id