Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tujuan dari Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan nelayan kecil dalam pelaksanaan kegiatan usaha perikanan tangkap.
Koreksi Anda
