Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di bidang penangkapan ikan disusun dengan tujuan untuk memberikan arah dalam penyusunan RPP dalam mencapai manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan di WPP- NRI. (2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pemanfaatan sumber daya ikan; dan b. tata cara penyusunan RPP di masing-masing WPP-NRI dan/atau RPP jenis ikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id