Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPP secara berkala satu kali dalam satu tahun.
(2) Direktur Jenderal dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan unit kerja eselon I terkait, instansi terkait, pemerintah daerah, dan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan pada Forum Koordinasi Pengelolaan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan (FKPPS).
(4) Evaluasi dilakukan terhadap status perikanan dan/atau rencana strategis.
(5) Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan:
a. data statistik perikanan tangkap;
b. data hasil penelitian dan pengembangan perikanan;
c. data log book penangkapan ikan;
d. data pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan; dan
e. data dan informasi perikanan lainnya.
(6) Dalam rangka evaluasi RPP, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menyampaikan data dan informasi pengelolaan perikanan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan evaluasi.
(7) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyempurnaan RPP.
Koreksi Anda
