Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Dokumen final RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) sekurang-kurangnya memuat:
a. pendahuluan berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup disusunnya RPP;
b. status perikanan yang berisi potensi, distribusi, komposisi jenis, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, lingkungan (oseanografi perairan, habitat penting perikanan), sosial-ekonomi (jumlah nelayan, produktivitas nelayan, pendapatan nelayan, permasalahan kenelayanan);
c. rencana strategis pengelolaan perikanan yang berisi isu pengelolaan perikanan, tujuan pengelolaan perikanan, dan rencana langkah- langkah pengelolaan perikanan.
Koreksi Anda
