Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan dokumen RPP, Menteri membentuk tim penyusun RPP yang dikoordinir oleh Direktur Jenderal dengan susunan keanggotaan melibatkan unit kerja eselon I terkait, instansi terkait, pemerintah daerah, dan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dokumen RPP dengan tahapan:
a. penyusunan rencana kerja;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis; dan
d. konsultasi publik.
(3) Penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jenis dan tahapan kegiatan;
b. metode pengumpulan data dan analisis;
c. tata waktu pelaksanaan; dan
d. perencanaan anggaran.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. data mengenai sumber daya ikan, antara lain: potensi, distribusi, komposisi jenis, tingkat pemanfaatan;
b. lingkungan, antara lain: oseanografi perairan, habitat penting perikanan; dan
c. sosial-ekonomi, antara lain: jumlah nelayan, produktivitas nelayan, pendapatan nelayan, permasalahan kenelayanan.
(5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan data dan informasi.
(6) Hasil analisis dituangkan dalam dokumen awal yang selanjutnya dilakukan konsultasi publik dengan melibatkan:
a. pemerintah daerah; dan
b. pemangku kepentingan yang dinilai terkena dampak langsung dari pengelolaan pemanfaatan sumberdaya ikan, antara lain asosiasi perikanan, kelompok nelayan, akademisi perikanan, penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat perikanan.
(7) Konsultasi publik dilakukan dalam rangka mendapatkan masukan, tanggapan dan saran perbaikan guna menghasilkan dokumen final.
(8) Dokumen final sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
Koreksi Anda
