Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyusunan dokumen RPP meliputi:
a. pembentukan Tim Penyusun;
b. penyusunan dokumen awal;
c. konsultasi;
d. perumusan dokumen final; dan
e. penetapan dokumen.
(2) Dalam penyusunan RPP memperhatikan prinsip kehati-hatian, hukum adat dan/atau kearifan lokal, serta peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
