Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyusunan dokumen RPP meliputi: a. pembentukan Tim Penyusun; b. penyusunan dokumen awal; c. konsultasi; d. perumusan dokumen final; dan e. penetapan dokumen. (2) Dalam penyusunan RPP memperhatikan prinsip kehati-hatian, hukum adat dan/atau kearifan lokal, serta peran serta masyarakat.
Koreksi Anda