Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan di masing-masing WPP-NRI dijadikan acuan dalam menyusun RPP pada masing-masing WPP-NRI dan/atau RPP jenis ikan.
Koreksi Anda
