Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Selain bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, pada seluruh tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dapat dilakukan langkah pengelolaan dan konservasi dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya, melalui:
a. penetapan kawasan konservasi perairan;
b. penetapan jenis ikan yang dilindungi; dan/atau
c. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Koreksi Anda
