Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, pada seluruh tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dapat dilakukan langkah pengelolaan dan konservasi dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya, melalui: a. penetapan kawasan konservasi perairan; b. penetapan jenis ikan yang dilindungi; dan/atau c. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Koreksi Anda