Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan ditetapkan menjadi keadaan kritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan penutupan wilayah termasuk larangan untuk melakukan penangkapan ikan dalam rangka kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id