Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan pada kategori over- exploited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dapat ditetapkan menjadi keadaan kritis apabila:
a. penurunan produktivitas secara terus menerus;
b. penurunan jumlah dan ukuran ikan yang ditangkap; dan/atau
c. penurunan jenis ikan yang akan ditangkap.
Koreksi Anda
