Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan pada kategori over- exploited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dapat ditetapkan menjadi keadaan kritis apabila: a. penurunan produktivitas secara terus menerus; b. penurunan jumlah dan ukuran ikan yang ditangkap; dan/atau c. penurunan jenis ikan yang akan ditangkap.
Koreksi Anda