Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan perbandingan antara jumlah produksi yang dihasilkan dengan potensi lestari, yang dikategorikan menjadi: a. over-exploited; b. fully-exploited; atau c. moderate. (2) Tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dikategorikan over- exploited apabila jumlah tangkapan kelompok sumber daya ikan per tahun melebihi estimasi potensi yang ditetapkan. (3) Tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dikategorikan fully- exploited apabila jumlah tangkapan kelompok sumber daya ikan per tahun berada pada rentang 80% – 100% (delapan puluh persen sampai dengan seratus persen) dari estimasi potensi yang ditetapkan. (4) Tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dikategorikan moderate apabila jumlah tangkapan kelompok sumber daya ikan per tahun belum mencapai 80% (delapan puluh persen) dari estimasi potensi yang ditetapkan.
Koreksi Anda