Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditetapkan berdasarkan JTB.
(2) Alokasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek historis hasil tangkapan, ekonomi, sosial, ekologi, dan biologi penangkapan ikan.
Koreksi Anda
