Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan jumlah maksimum sumber daya ikan yang boleh ditangkap di WPP-NRI dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. (2) JTB ditetapkan berdasarkan estimasi potensi sumber daya ikan dan tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id