Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) JTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan jumlah maksimum sumber daya ikan yang boleh ditangkap di WPP-NRI dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
(2) JTB ditetapkan berdasarkan estimasi potensi sumber daya ikan dan tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan.
Koreksi Anda
