Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Penyusunan RPP di bidang penangkapan ikan dilakukan berdasarkan:
a. estimasi potensi sumber daya ikan;
b. jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB);
c. alokasi sumber daya ikan; dan
d. tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan.
Koreksi Anda
