Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan RPP di bidang penangkapan ikan dilakukan berdasarkan: a. estimasi potensi sumber daya ikan; b. jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB); c. alokasi sumber daya ikan; dan d. tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan.
Koreksi Anda