Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman pelaksanaan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan bagi kementerian, Gubernur, provinsi, dan kabupaten/kota, serta instansi terkait ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda