Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa: a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan untuk bulan berikutnya; dan b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id