Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Badan yang membidangi program dan kegiatan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sinkronisasi dan koordinasi, pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(4) Pengawasan intern atas pelaksanaan urusan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan ditugaskan dan reviu atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda
