Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan yang membidangi program dan kegiatan melalui Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/BW) yang telah ditetapkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekapitulasi laporan keuangan dan barang kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id