Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi dan/atau kabupaten/kota selaku kuasa pengguna anggaran/barang wajib meyusun serta menyampaikan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Gubernur dan Menteri c.q. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan yang membidangi program dan kegiatan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya setelah triwulan berakhir dan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merekapitulasi laporan manajerial dan melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
