Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g meliputi kegiatan: a. pengembangan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan; dan b. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 | Pasal.id