Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e meliputi kegiatan: a. peningkatan operasional pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan dan pengembangan infrastruktur pengawasan; b. peningkatan operasional pengawasan sumber daya perikanan; c. peningkatan operasional pengawasan sumber daya kelautan; d. penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan; dan e. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda